Beranda | Artikel
Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri
Senin, 22 Januari 2018

Dianjurkan Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri?

Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan sebelum mati? Bagaimana jika ada yg menganjurkan…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengingat mati dan bersiap menghadapi kematian termasuk tindakan yang dianjurkan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي : الْمَوْتَ

“Perbanyaklah mengingat pemusnah semua kenikmatan”, yaitu kematian. (HR. Nasai 1824, Turmudzi 2307 dan dishahihkan al-Albani)

Dan bentuk persiapan kematian adalah dengan memperbanyak amal soleh dan ketaatan kepada Allah, menyelesaikan semua hak orang lain, menghindari setiap kedzaliman, dan banyak berbuat baik kepada sesama.

Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan?

Kami tidak menjumpai dalil yang menganjurkan setiap muslim untuk menyiapkan kain kafan atau galian liang lahat. Meskipun para ulama menyatakan bahwa ini dibolehkan. Karena itu, jika tindakan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan didasari keyakinan bahwa itu berpahala atau sesuai sunah, jelas ini tidak benar.

Seorang ulama Syafiiyah – Zakariya al-Anshari mengatakan,

ولا يندب أن يَعُدَّ لنفسه كفناً … إلا أن يكون من جهة حل … فحسن إعداده ، وقد صح عن بعض الصحابة فعله

Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri… kecuali karena alasan tertentu… baik-baik saja jika disiapkan kafan. Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian sahabat yang melakukan hal ini. (Asna al-Mathalib, 1/310).

Apa yang dinyatakan Syaikh Zakariya sesuai dengan hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa selembar kain.

“Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri, dan saya ingin agar anda memakainya.” Kata si Wanita.

Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung.

Lalu ada seorang sahabat meminta, “Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai?”

“Silahkan..” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya.

Di akhir hadis, Sahl mengatakan,

فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُلُ : وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ . قَالَ سَهْلٌ : فَكَانَتْ كَفَنَهُ

Ada seseorang yang berkomentar, “Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta.” Sahabat ini menjawab, “Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan kujadikan kafanku ketika aku mati.”

Kata Sahl, “Dan kain itupun menjadi kafannya.” (HR. Bukhari 1277).

Ibnu Batthal menjelaskan hadis ini,

جواز إعداد الشيء قبل الحاجة إليه ، وقد حفر قوم من الصالحين قبورهم بأيديهم

“Hadis ini menunjukkan bolehnya menyiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang soleh yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 3/267).

Dengan demikian, menyiapkan kain kafan atau galian kuburan, hukumnya dibolehkan, meskipun tidak kita yakini  bahwa ini bagian dari sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Video bagus untuk Anda:


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31032-menyiapkan-galian-kuburan-untuk-diri-sendiri.html